Dalam agama Islam, akikah dan kurban merupakan dua praktik penting yang memiliki kedudukan dan hukum tersendiri. Keduanya memiliki nilai ibadah yang besar serta menjadi bagian dari tradisi keagamaan umat Muslim yang dilakukan dengan penuh keikhlasan. Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkad menurut sebagian ulama.
Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri namun dainggap serupa, karena sama-sama menyembelih hewan ternak. Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.
Sementara itu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Berikut penjelasan tentang hukum melaksanakan akikah dan kurban:
Akikah
Akikah adalah sebuah ritual penyembelihan hewan yang dilakukan atas nama seorang bayi yang baru lahir sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Praktik akikah ini tidak hanya berlaku bagi kelahiran anak laki-laki, tetapi juga anak perempuan. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan akikah untuk dirinya sendiri dan cucunya, Hasan dan Husain.
Dasar hukum akikah ditemukan dalam hadis yang shahih berikut ini:
Artinya:
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya." (Bukhari dan Muslim)
Hukum akikah dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat dan sangat dianjurkan untuk dilakukan. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di antara ulama tentang wajibnya akikah. Sebagian berpendapat bahwa akikah wajib dilaksanakan, sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa akikah hanya disunnahkan.
Sementara hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing atau domba dan sejenisnya. Jumlah hewan yang disembelih juga berbeda, untuk anak laki-laki jumlah kambing yang digunakan adalah 2 ekor. Dan untuk anak perempuan yang disembelih hanya 1 ekor.
Tujuan dari akikah adalah untuk membiasakan keluarga Muslim dalam beribadah sejak dini, serta sebagai bentuk pengorbanan dan syukur kepada Allah SWT atas karunia-Nya. Dalam pelaksanaannya, daging hewan yang disembelih tersebut dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sebagai bentuk kebaikan dan berbagi rezeki.
Kurban
Asal kata Kurban yaitu qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya. Kurban, atau disebut juga dengan istilah qurban, adalah praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Dasar hukum kurban tertuang dalam firman Allah Swt berikut:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)." QS. Al-Kautsar Ayat 2
Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah muakkadah, yang berarti disunnahkan secara kuat untuk dilakukan. Pelaksanaan kurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya. Hewan yang disunnahkan untuk dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, atau unta.
Kurban memiliki tujuan yang sama dengan akikah, yaitu sebagai bentuk ibadah, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT. Daging hasil kurban dapat disalurkan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, serta diberikan kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan akikah dan kurban dalam Islam memiliki hukum dan kedudukan tersendiri. Meskipun hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah termasuk dalam sunnah muakkadah, namun pelaksanaannya sangat dianjurkan dan memiliki nilai ibadah yang tinggi.
Dalam melaksanakan kedua praktik ini, penting untuk dilakukan dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan niat yang tulus sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT serta sebagai wujud syukur atas segala karunia-Nya.