Aqiqah adalah salah satu tradisi umat muslim saat menyambut bayi yang baru lahir. Tapi sebetulnya, bagaimana sih hukum aqiqah dalam Islam?
Aqiqah pada dasarnya bertujuan untuk menebarkan kebahagiaan dan memohon doa dari orang-orang sekitar.
Hal ini diharapkan agar kelak bayi bisa tumbuh menjadi anak yang shalih dan shalihah.
Namun, bagaimana jika tak mampu melaksanakan aqiqah karena terhambat oleh perencanaan keuangan keluarga yang belum matang?
Jangan bingung, artikel berikut akan mengulas secara lengkap mengenai hukum aqiqah beserta syarat dan tata caranya. Simak baik-baik!
Pengertian Hukum Aqiqah dalam Islam
Menurut buku Fiqih As-sunah karya Sayyid Sabiq, aqiqah berasal dari kata iqqah, artinya yaitu rambut bayi manusia atau domba disembelih atas dasar anak yang dilahirkan.
Pada dasarnya, kegiatan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh adalah ajaran dari Nabi SAW. Maka dari itu, hukum aqiqah adalah sunah muakkad, atau diutamakan untuk dikerjakan.
Well, saat dihadapkan kondisi berupa finansial yang tidak baik, mungkin kamu bertanya-tanya apa hukum aqiqah dalam Islam, dan bolehkah menundanya jika keuangan tidak mampu?
Dalam hal ini, jika seorang muslim memiliki kondisi finansial atau mempunyai harta cukup untuk mengadakan aqiqah, maka dianjurkan segera melaksanakannya saat anak masih bayi.
Namun, bagi orang yang tak mampu, menurut Ibnu Taimiyyah dalam Fiqh at-Ta'amul Ma'a an-Nas, ada baiknya mereka tidak sampai berhutang untuk melaksanakan aqiqah, karena hal ini dapat menjadi mudharat baginya.
Maka dari itu, hukum aqiqah dalam Islam bagi orang yang tak mampu adalah tidak dianjurkan untuk melaksanakannya.
Selain itu, bagi kamu yang penasaran apakah hukum aqiqah itu wajib, maka jawabannya adalah tidak. Lain halnya apabila sudah dinazarkan sejak awal bahkan sebelum bayi lahir, dalam hal ini, hukum aqiqah bisa menjadi wajib.
Berapa Batas Umur Aqiqah untuk Anak?
Umumnya, pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan adalah saat anak berusia ke-7, 14, hingga 21 hari dari waktu kelahiran.
Hal ini disebutkan melalui sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:
"Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberikan nama padanya." (HR. Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Maka dari itu, berdasarkan hadis tersebut, waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah saat hari ke tujuh ketika anak lahir.
Dalam hal ini, jika orang tua belum memiliki harta yang cukup untuk melaksanakannya pada hari tersebut, aqiqah boleh dilakukan di waktu sesudahnya yaitu usia ke 14-21 setelah lahir.
Namun, apakah aqiqah memiliki batas waktu? Well, jawabannya adalah tidak ada.
Berdasarkan rangkuman dari buku Fiqih Aqiqah terbitan Redaksi Media Zikir, aqiqah tetap dianjurkan meskipun anak telah balig atau berumur dewasa.
Bahkan, menurut Imam al-Hasan al-Bashri, apabila seseorang yang telah berumur dewasa dan mengetahui bahwa dirinya belum di-aqiqah, maka ia boleh melaksanakannya sendiri, terutama pada laki-laki.
Syarat Pelaksanaan Aqiqah
Setelah mengetahui bagaimana hukum aqiqah dalam Islam, kamu juga perlu memperhatikan sejumlah syarat pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat, antara lain yaitu:
1. Jumlah Hewan Aqiqah
Penentuan jumlah hewan aqiqah bagi laki-laki dan perempuan adalah berbeda.
Pada laki-laki, diutamakan menyembelih hewan kambing atau domba sebanyak dua ekor, sedangkan wanita cukup satu saja.
Namun, apabila kamu memiliki anak laki-laki dan tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah kambing atau domba dua ekor, hal ini bisa disesuaikan dengan menyembelihnya sebanyak satu saja.
2. Kondisi Hewan Aqiqah
Syarat yang tak kalah penting dalam pelaksanaan aqiqah adalah memperhatikan kondisi hewan sebelum disembelih.
Adapun syarat hewan yang perlu diperhatikan adalah memiliki kondisi sehat, cukup umur (biasanya sekitar satu tahun dengan jenis kelamin betina maupun jantan), tidak cacat, dan kurus.
Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
Adapun tata cara pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan dalam Islam, di antaranya yaitu:
1. Memperhatikan Waktu Pelaksanaan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hukum aqiqah adalah sunah muakkad dan tidak memiliki batas waktu dalam pelaksanaannya.
Namun, apabila kamu memiliki kondisi finansial berkecukupan, ada baiknya melaksanakan aqiqah sesuai dengan syarat waktu yang dianjurkan, yaitu 7 hari setelah anak lahir.
2. Mencukur Rambut Anak
Tata cara pelaksanaan selanjutnya adalah mencukur rambut anak sampai gundul atau botak, dengan tujuan agar bayi terbebas dari segala godaan setan.
Dalam Islam, tidak ada dalil khusus yang menjelaskan bagaimana tata cara mencukur rambut anak saat aqiqah.
3. Memberikan Nama Kepada Anak
Selanjutnya, tata cara aqiqah yang tidak kalah penting lainnya adalah memberikan nama dengan makna baik, hal ini bisa menjadi doa dan harapan agar anak memiliki kehidupan sesuai artinya.
4. Makan Bersama
Setelah hewan disembelih, tata cara pelaksanaan aqiqah terakhir adalah memakan dagingnya yang telah dimasak, serta berdoa bersama-sama sebagai harapan bagi kebaikan anak.
Itu tadi uraian lengkap seputar hukum aqiqah dalam islam, lengkap beserta syarat dan tata cara pelaksanaanya.
Dapat disimpulkan kalau hukum aqiqah adalah sunah muakkad, yaitu jenis perintah yang sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib.